Senin, 27 Juni 2011

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SISWA SEKOLAH DASAR


A.      Pendahuluan
Saat ini, fenomena putus sekolah bukanlah hal biasa. Banyak siswa sekolah dasar yang tidak melanjutkan ke sekolah menengah pertama setelah tamat belajar. Bahkan, harus putus sekolah sebelum tamat hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya sekolah. Perlu disadari bahwa biaya sekolah dari tahun ke tahun memang semakin mahal. Terlebih lagi jika harus membeli buku-buku pelajaran. Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, jangankan untuk membeli buku, untuk membayar sekolah pun mereka kesulitan, sampai-sampai pembayarannya harus menunggak beberapa bulan. Sungguh ironis, padahal minat belajar yang mereka miliki begitu besar. Mereka masih ingin terus belajar agar kelak dapat mencapai cita-cita.

Melihat keadaan ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyelenggarakan sebuah program untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan biaya pendidikan bagi siswa yang lainnya. Program ini dinamakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Melalui program ini, pemerintah berharap semoga jumlah siswa putus sekolah di Indonesia, khususnya siswa sekolah dasar dapat berkurang dan mutu pendidikan di negara kita dapat bersaing dengan mutu pendidikan di negara lain.

B.       Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Banyak siswa sekolah dasar yang terpaksa harus putus sekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan. Bahkan, karena putus sekolah, mereka mengisi waktu mereka dengan bekerja, padahal untuk usia sedini mereka bekerja bukanlah hal yang tepat untuk mereka lakukan. Ada yang menjadi loper koran. Bahkan, ada pula yang menjadi penyemir sepatu. Terbayang sudah nasib generasi muda bangsa kita yang mengenal bangku sekolah hanya untuk sejenak.

Menyadari kenyataan ini, pemerintah tidak hanya diam. Pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan masalah ini. Akhirnya, pada tahun 2005, pemerintah menyelenggarakan sebuah program yang bernama BOS (Bantuan Operasional Sekolah). BOS adalah suatu program pemerintah yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan biaya pendidikan bagi siswa yang lainnya. Program BOS berperan dalam pencapaian program wajib belajar sembilan tahun. Dengan adanya program BOS, diharapkan tidak ada lagi siswa sekolah dasar yang putus sekolah sebelum tamat dengan alasan tidak mampu membayar biaya sekolah dan siswa lulusan sekolah dasar diupayakan kelangsungan pendidikannya ke tingkat sekolah menengah pertama.

Penerima BOS diutamakan bagi para siswa miskin di tingkat sekolah dasar, baik sekolah negeri ataupun sekolah swasta di seluruh provinsi Indonesia kecuali bagi siswa kejar paket A atau kejar paket B dan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional). Khusus sekolah swasta, diwajibkan untuk memiliki izin operasional (piagam penyelenggaraan pendidikan). Bagi sekolah yang memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS berhak untuk menolak pemberian dana BOS dan bagi sekolah yang tidak memiliki siswa miskin, maka dana BOS digunakan untuk menyubsidi biaya pendidikan seluruh siswa di sekolah tersebut, sehingga nantinya dapat mengurangi pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa dan diharapkan tidak akan ada lagi tamatan sekolah dasar yang tidak melanjutkan ke sekolah menengah pertama dikarenakan mahalnya biaya masuk sekolah. Apabila ada sekolah yang menolak dana BOS akan diperbolehkan oleh pemerintah, tetapi dengan syarat sekolah tersebut tidak boleh memungut biaya apapun dari orang tua siswa serta harus meminta persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah terlebih dahulu. Pihak sekolah juga harus tetap menjamin kelangsungan pendidikan bagi siswanya yang tidak mampu.

Per Januari 2009, kesejahteraan guru pegawai negeri sipil mengalami kenaikan. Begitu pula dengan dana BOS. Dana BOS mengalami kenaikan menjadi 400 ribu rupiah/ siswa/ tahun untuk sekolah dasar di kota dan 397 ribu rupiah/ siswa/ tahun untuk sekolah dasar di kabupaten.

Dana BOS digunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan siswa, seperti pembiayaan penerimaan siswa baru dan pendaftaran ulang, pembiayaan ulangan umum atau ujian sekolah, dan pembelian buku-buku pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan sekolah. Dana BOS yang diberikan pemerintah tidak hanya berupa uang, tetapi juga berupa buku-buku pelajaran atau biasa disebut BOS buku. Dengan adanya BOS buku, siswa dapat meminjam buku dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli buku-buku pelajaran lagi. Selain itu, pihak sekolah juga merasa diuntungkan karena dapat melengkapi koleksi buku-buku pelajaran di perpustakaan sekolah. Seperti yang kita ketahui, buku merupakan salah satu media yang penting untuk mendukung proses belajar mengajar. Dari sini, kita bisa menilai. Bahwasannya, dana BOS sangatlah bermanfaat.

Adanya dana BOS bukan berarti penyelenggaraan pendidikan di Indonesia gratis. Dana BOS hanya digunakan untuk membiayai sebagian dana yang dibutuhkan sekolah. Apabila di suatu sekolah memang masih ada sisa dari dana BOS, maka akan digunakan untuk menyubsidi siswa lain di sekolah tersebut. Namun, jika ada kekurangan dalam pendanaan, pemerintah daerah dan orang tua siswa wajib menutupi kekurangan tersebut.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengguanaan dana BOS. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan pendidikan siswa, seperti kegiatan rekreasi atau digunakan untuk kegiatan yang telah mendapat dana tersendiri dari pemerintah daerah, seperti membangun gedung atau kelas baru dan menggaji guru bantu.

Baru-baru ini, salah satu orang tua siswa di Jakarta melaporkan adanya kecurangan dalam penggunaan dana BOS di sebuah sekolah dasar di Jakarta. Di sekolah tersebut masih ada pungutan iuran orang tua siswa dengan alasan untuk keperluan membeli buku. Selain itu, ada pula sekolah yang masih memungut  iuran bulanan. Kejadian ini merupakan pelanggaran dalam penggunaan dana BOS dan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut agar tidak terus berlanjut, seharusnya perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan secara efektif  oleh tim manajemen BOS pusat, tim manajemen BOS provinsi, dan tim manajemen BOS kabupaten terhadap pihak alokasi dana sekolah penerima bantuan, pihak penyaluran dan penggunaan dana, pihak pelayanan dan penanganan pengaduan, pihak administrasi keuangan dan pelaporan, serta pihak penyaluran dan pemanfaatan dana BOS agar program BOS dapat berjalan lancar sehingga harapan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan membentuk sumber daya manusia yang hebat dapat terwujud.

C.  Penutup
Dengan adanya dana BOS dari pemerintah, diharapkan tidak ada lagi siswa sekolah dasar yang putus sekolah sebelum tamat atau tidak melanjutkan ke sekolah menengah pertama setelah tamat belajar, karena dana BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan biaya pendidikan bagi siswa lainnya. Dana BOS yang diberikan pemerintah tidak hanya berupa uang, tetapi juga berupa buku-buku pelajaran atau biasa disebut BOS buku. Dari sini kita dapat menilai. Bahwasannya, dana BOS sangatlah bermanfaat.

Adanya dana BOS bukan berarti penyelenggaraan pendidikan di Indonesia gratis. Dana BOS hanya digunakan untuk membiayai sebagian dana yang dibutuhkan sekolah. Apabila di suatu sekolah memang masih ada sisa dari dana BOS, maka akan digunakan untuk menyubsidi siswa lain di sekolah tersebut. Namun, sebaliknya. Apabila ada kekurangan dalam pendanaan, pemerintah daerah dan orang tua siswa wajib menutupi kekurangan tersebut. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk rekreasi, membangun gedung atau kelas baru, dan menggaji guru bantu. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara efektif  agar program BOS dapat berjalan sesuai fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar