A.
Pendahuluan
Saat ini, fenomena putus
sekolah bukanlah hal biasa. Banyak siswa sekolah dasar yang tidak melanjutkan
ke sekolah menengah pertama setelah tamat belajar. Bahkan, harus putus sekolah
sebelum tamat hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya sekolah.
Perlu disadari bahwa biaya sekolah dari tahun ke tahun memang semakin mahal.
Terlebih lagi jika harus membeli buku-buku pelajaran. Bagi siswa dari keluarga
tidak mampu, jangankan untuk membeli buku, untuk membayar sekolah pun mereka
kesulitan, sampai-sampai pembayarannya harus menunggak beberapa bulan. Sungguh
ironis, padahal minat belajar yang mereka miliki begitu besar. Mereka masih
ingin terus belajar agar kelak dapat mencapai cita-cita.
Melihat keadaan ini,
pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyelenggarakan sebuah program untuk
membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan biaya
pendidikan bagi siswa yang lainnya. Program ini dinamakan BOS (Bantuan Operasional
Sekolah). Melalui program ini, pemerintah berharap semoga jumlah siswa putus
sekolah di Indonesia, khususnya siswa sekolah dasar dapat berkurang dan mutu
pendidikan di negara kita dapat bersaing dengan mutu pendidikan di negara lain.
B.
Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah
Banyak siswa sekolah dasar
yang terpaksa harus putus sekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikan. Bahkan, karena putus sekolah, mereka mengisi waktu mereka
dengan bekerja, padahal untuk usia sedini mereka bekerja bukanlah hal yang
tepat untuk mereka lakukan. Ada yang menjadi loper koran. Bahkan, ada pula yang
menjadi penyemir sepatu. Terbayang sudah nasib generasi muda bangsa kita yang
mengenal bangku sekolah hanya untuk sejenak.
Menyadari kenyataan ini,
pemerintah tidak hanya diam. Pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk
menuntaskan masalah ini. Akhirnya, pada tahun 2005, pemerintah menyelenggarakan
sebuah program yang bernama BOS (Bantuan Operasional Sekolah). BOS adalah suatu
program pemerintah yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa
yang tidak mampu dan meringankan biaya pendidikan bagi siswa yang lainnya. Program
BOS berperan dalam pencapaian program wajib belajar sembilan tahun. Dengan
adanya program BOS, diharapkan tidak ada lagi siswa sekolah dasar yang putus
sekolah sebelum tamat dengan alasan tidak mampu membayar biaya sekolah dan
siswa lulusan sekolah dasar diupayakan kelangsungan pendidikannya ke tingkat sekolah
menengah pertama.
Penerima
BOS diutamakan bagi para siswa miskin di tingkat sekolah dasar, baik sekolah
negeri ataupun sekolah swasta di seluruh provinsi Indonesia kecuali bagi siswa
kejar paket A atau kejar paket B dan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional).
Khusus sekolah swasta, diwajibkan untuk memiliki izin operasional (piagam
penyelenggaraan pendidikan). Bagi sekolah yang memiliki penerimaan lebih besar
dari dana BOS berhak untuk menolak pemberian dana BOS dan bagi sekolah yang
tidak memiliki siswa miskin, maka dana BOS digunakan untuk menyubsidi biaya
pendidikan seluruh siswa di sekolah tersebut, sehingga nantinya dapat
mengurangi pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa dan diharapkan tidak
akan ada lagi tamatan sekolah dasar yang tidak melanjutkan ke sekolah menengah pertama
dikarenakan mahalnya biaya masuk sekolah. Apabila ada sekolah yang menolak dana BOS akan
diperbolehkan oleh pemerintah, tetapi dengan syarat sekolah tersebut tidak
boleh memungut biaya apapun dari orang tua siswa serta harus meminta
persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah terlebih dahulu. Pihak sekolah
juga harus tetap menjamin kelangsungan pendidikan bagi siswanya yang tidak
mampu.
Per Januari
2009, kesejahteraan guru pegawai negeri sipil mengalami kenaikan. Begitu pula
dengan dana BOS. Dana BOS mengalami kenaikan menjadi 400 ribu rupiah/ siswa/ tahun
untuk sekolah dasar di kota dan 397 ribu rupiah/ siswa/ tahun untuk sekolah dasar
di kabupaten.
Dana BOS digunakan untuk berbagai
kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan siswa, seperti pembiayaan penerimaan siswa baru dan
pendaftaran ulang, pembiayaan ulangan umum atau ujian sekolah, dan pembelian buku-buku
pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan sekolah. Dana BOS yang diberikan
pemerintah tidak hanya berupa uang, tetapi juga berupa buku-buku pelajaran atau
biasa disebut BOS buku. Dengan adanya BOS buku, siswa dapat meminjam buku dan
tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli buku-buku pelajaran lagi. Selain
itu, pihak sekolah juga merasa diuntungkan karena dapat melengkapi koleksi
buku-buku pelajaran di perpustakaan sekolah. Seperti yang kita ketahui, buku
merupakan salah satu media yang penting untuk mendukung proses belajar
mengajar. Dari sini, kita bisa menilai. Bahwasannya, dana BOS sangatlah
bermanfaat.
Adanya dana BOS bukan berarti penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia gratis. Dana BOS hanya digunakan untuk membiayai
sebagian dana yang dibutuhkan sekolah. Apabila di suatu sekolah memang masih
ada sisa dari dana BOS, maka akan digunakan untuk menyubsidi siswa lain di
sekolah tersebut. Namun, jika ada kekurangan dalam pendanaan, pemerintah daerah
dan orang tua siswa wajib menutupi kekurangan tersebut.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pengguanaan dana BOS. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak
berhubungan dengan pendidikan siswa, seperti kegiatan rekreasi atau digunakan
untuk kegiatan yang telah mendapat dana tersendiri dari pemerintah daerah,
seperti membangun gedung atau kelas baru dan menggaji guru bantu.
Baru-baru ini, salah satu orang tua siswa di Jakarta
melaporkan adanya kecurangan dalam penggunaan dana BOS di sebuah sekolah dasar
di Jakarta. Di sekolah tersebut masih ada pungutan iuran orang tua siswa dengan
alasan untuk keperluan membeli buku. Selain itu, ada pula sekolah yang masih
memungut iuran bulanan. Kejadian ini
merupakan pelanggaran dalam penggunaan dana BOS dan dapat dikategorikan sebagai
tindakan korupsi.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut agar tidak terus
berlanjut, seharusnya perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan secara efektif oleh tim manajemen BOS
pusat, tim manajemen BOS provinsi, dan tim manajemen BOS kabupaten terhadap pihak alokasi dana sekolah
penerima bantuan, pihak penyaluran dan penggunaan dana, pihak pelayanan dan
penanganan pengaduan, pihak administrasi keuangan dan pelaporan, serta pihak
penyaluran dan pemanfaatan dana BOS agar program BOS dapat berjalan lancar
sehingga harapan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan membentuk
sumber daya manusia yang hebat dapat terwujud.
C.
Penutup
Dengan adanya dana BOS dari pemerintah, diharapkan
tidak ada lagi siswa sekolah dasar yang putus sekolah sebelum tamat atau tidak
melanjutkan ke sekolah menengah pertama setelah tamat belajar, karena dana BOS bertujuan
untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan
biaya pendidikan bagi siswa lainnya. Dana BOS yang diberikan pemerintah tidak
hanya berupa uang, tetapi juga berupa buku-buku pelajaran atau biasa disebut
BOS buku. Dari sini kita dapat menilai. Bahwasannya, dana BOS sangatlah
bermanfaat.
Adanya dana BOS bukan berarti penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia gratis. Dana BOS hanya digunakan untuk membiayai
sebagian dana yang dibutuhkan sekolah. Apabila di suatu sekolah memang masih
ada sisa dari dana BOS, maka akan digunakan untuk menyubsidi siswa lain di
sekolah tersebut. Namun, sebaliknya. Apabila ada kekurangan dalam pendanaan,
pemerintah daerah dan orang tua siswa wajib menutupi kekurangan tersebut. Dana
BOS tidak boleh digunakan untuk rekreasi, membangun gedung atau kelas baru, dan
menggaji guru bantu. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara efektif agar program BOS dapat berjalan sesuai
fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar